Peristiwa Holocaust terjadi diantara tahun 1933 sampai 1945. Peristiwa ini dimulai dari Januari 1933 disaat Adolf Hitler dan Partai Nazi sudah mempunyai kekuasaan di Jerman, walaupun pembantaian ini terjadi pada tahun 1941, tetapi diskriminasi dan penganiayaan kepada orang Yahudi sudah terjadi sejak Nazi menguasai Jerman. Pada tahun 1935, Adolf Hitler secara resmi mengumumkan undang-undang Nuremberg yang dimana Nazi melegalkan penganiayaan terhadap orang-orang Yahudi.
undang-undang tentang perlindungan darah Jerman dan melarang adanya pernikahan antara orang Jerman dengan orang Yahudi
tanda tangan Adolf Hitler tentang undang-undang perlindungan darah Jerman
Kemudian peristiwa genosida atau pembunuhan massal terhadap orang-orang Yahudi dimulai dari tahun 1941 yang dimana saat itu Jerman sedang melakukan invasi ke Uni Soviet. Pada masa itu, Nazi jerman membentuk pasukan yang disebarkan bernama Einsatzgruppen untuk melakukan pembantaian terhadap orang-orang Yahudi. Nazi Jerman bukan hanya membentuk pasukan-pasukan yang ditugaskan untuk membunuh orang-orang Yahudi saja, tetapi Nazi Jerman juga membentuk suatu kamp bernama Auschwitz atau biasa disebut sebagai kamp konsentrasi di Polandia yang sudah diduduki Jerman dan terbagi menjadi 3 kamp utama yang digunakan untuk kerja paksa para tahanan-tahanan orang Yahudi dan salah satu kamp juga digunakan sebagai pusat pembantaian.
Propaganda Nazi mempunyai peran yang penting untuk memanipulasi opini-opini publik yang menyebabkan peristiwa Holocaust bisa terjadi. Berikut adalah beberapa propaganda yang digunakan oleh Nazi untuk melancarkan Holocaust :
1. Penggambaran Yahudi sebagai musuh : propaganda Nazi menggambarkan bahwa orang-orang Yahudi adalah musuh dalam segala hal, Nazi membentuk propaganda tersebut dalam bentuk film, koran dan jposter. Yahudi disitu dijelaskan bahwa Yahudi sebagai perusak moralitas dan penyebab krisis ekonomi dan sosial di Jerman. Hal ini menciptakan suasana kebencian para Rakyat Jerman terhadap orang-orang Yahudi pada saat itu dan mulai membenarkan kekerasan terhadap orang Yahudi.
2. Mengontrol media : semua media Jerman sudah dikendalikan oleh Nazi yang bisa memudahkan Nazi untuk menyebarkan hal-hal negatif tentang Yahudi dan menyiarkannya melalui radio, televisi, koran. Penyiaran kebohongan dan idelogi Nazi setiap hari disiarkan dan menyebabkan informasi yang mereka dapat begitu dikit dan hanya mendapatkan informasi tentang ujaran kebencian terhadap Yahudi dan ideologi Nazi.
3. Kartun : Nazi Jerman sering menyiarkan kartun dan gambar yang merendahkan orang Yahudi dan menilai Bahwa orang Yahudi adalah orang-orang yang berbahaya dan mengancam masyarakat Jerman.
Seiring berjalannya perang, jutaan orang Yahudi di deportasi dari ghetto yang merupakan istilah tempat tinggal orang-orang Yahudi dan dikirim ke kamp konsentrasi untuk diperkerjakan secara paksa sampai mati. Dan akhirnya pada tahun 1941 di kamp Auschwitz Nazi mulai merencanakan dan melaksanakan pembunuhan secara massal dengan cara ditembak, gas beracun, dan kelaparan. Pada tahun 1945 pasukan sekutu berhasil membebaskan kamp-kamp konsentrasi ini.
Dengan berakhirnya perang dunia yang ke-2. Kekejaman yang terjadi pada perang dunia ke-2, salah satunya holocaust merupakan kekejaman yang menunjukan betapa besarnya pelanggaran HAM pada saat itu. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang disetujui oleh perserikatan bangsa-bangsa pada tahun 1948 dirancang untuk menanggapi atas apa yang terjadi selama perang dunia ke-2, contohnya pada peristiwa holocaust. Deklarasi ini bertujuan untuk
menetapkan hak-hak yang harus dihormati dan dijamin oleh semua negara untuk setiap individu tanpa adanya diskriminasi. Salah satu prinsip yang ada dalam Deklarasi Universal HAM adalah pengakuan terhadap martabat dan hak pada individu tanpa memandang ras, agama, atau latar belakang dan holocaust merupakan contoh peristiwa dari pelanggaran terhadap hak pada individu sehingga memakan korban jutaan orang. Penjelasan singkat tentang pasal yang ada pada Deklarasi universal Hak Asasi Manusia adalah :
· Hak untuk kebebasan dan kesetaraan (pasal 1)
· Hak tanpa diskriminasi (pasal 2)
· Hak untuk hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi (pasal 3)
· Larangan perbudakan (pasal 4)
· Larangan penyiksaan (pasal 5)
· Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum (pasal 6)
· Kesetaraan di hadapan hukum (pasal 7)
· Perlindungan secara hukum (pasal 8)
· Larangan penangkapan sewenang-wenang (pasal 9)
· Hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil (pasal 10)
· Bukti dibutuhkan dalam tuduhan (pasal 11)
· Hak untuk privasi (pasal 12)
· Hak bebas mencari tempat tinggal (pasal 13)
· Hak mencari perlindungan (pasal 14)
· Hak atas kewarganegaraan (pasal 15)
· Hak untuk menikah (pasal 16)
· Hak untuk memiliki properti (pasal 17)
· Hak atas kebebasan dalam beragama (pasal 18)
· Hak atas kebebasan berpendapat (pasal 19)
· Hak untuk berkumpul secara damai (pasal 20)
· Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan (pasal 21)
· Hak atas jaminan sosial (pasal 22)
· Hak untuk bekerja dan menghasilkan upah secara adil (pasal 23)
· Hak untuk beristirahat dan menikmati waktu kosong (pasal 24)
· Hak atas kehidupan yang layak (pasal 25)
· Hak atas pendidikan (pasal 26)
· Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya (pasal 27)
· Hak atras tatatan sosial yang mendukung hak-hak (pasal 28)
· Kewajiban mengembangkan kepribadian (pasal 29)
· Larangan penyalahgunaan hak (pasal 30)
Dengan penjelasan singkat tentang pasal yang ada diatas, hak hak dasar sudah dijamin oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang mencakup kebebasan, kesetaraan, hak untuk bekerja, hak dalam pendidikan, dan perlindungan dari penyiksaan atau perlakuan-perlakuan buruk.
_1b.jpg)




Komentar
Posting Komentar